Analisis Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat di Kantor Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Indah Nur’aini Sulistyo
Sotya Partiwi Ediwijoyo

Abstract

Fasilitas pelayanan yang dianggap masih kurang memadai dan lamanya waktu penyelesaian pelayanan serta tidak adanya kepastian waktu pada pelayanan pembuatan e-KTP di Kantor Kecamatan Ayah adalah permasalahan yang sering dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Karena itu penulis ingin mengetahui seberapa besar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kantor Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Metode penelitian menggunakan deskriptif pendekatan kualitatif  dengan perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang mengacu pada PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2017. Berdasarkan perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat, dari 9 (sembilan) indikator yang memiliki nilai IKM tertinggi adalah biaya dan tarif pelayanan dengan nilai IKM sebesar 3,50 dengan nilai konversi IKM sebesar  87,50 Sedangkan indikator yang memiliki nilai IKM terendah adalah indikator waktu penyelesaian pelayanan mendapatkan nilai IKM sebesar 2,66 dan nilai konversi IKM sebesar 66,50. Secara keseluruhan IKM pada Kantor Kecamatan Ayah pada tahun 2018 sebesar 82.25 yang berarti kualitas pelayanan publik berada pada tingkat “B†atau “Baikâ€.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Sulistyo, I. N., & Sotya Partiwi Ediwijoyo. (2020). Analisis Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat di Kantor Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Jurnal E-Bis, 4(2), 276-286. https://doi.org/10.37339/e-bis.v4i2.386

References

A.S Moenir.2014. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia Jakarta : Bumi Aksara
Dr.H. Bahrul Kirom. (2009). Mengukur Kinerja Pelayanan dan Kepuasan Konsumen. Bandung : Pustaka Reka Cipta
Fandy Tjiptono dan Gregorius Chandra. (2005). Service, Quality & Satisfaction. Yogyakarta: Andi Offset.
Nasution, M.N. (2001). Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management). Jakarta: Ghalia Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Riyadi, S., Hermawan, A., & Sumarwan, U. (2015). Kepuasan Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 8 (1), 49-58 https:doi.org/10.24156/jikk.2015.8.49
Suandi, S. (2019) Analisis Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat di Kantor Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur. Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 1(2), 13-22 https:/doi.org/10.48093/jiask.v1i2.8
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dan R & D. Bandung Alfabeta
Saputra, T. (2016). Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Studi Kasus Kantor Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar). Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah, 4(2) 89- 100 https : //doi.org/10.22437/ppd.v4i2.3584
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)