Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Perbaikan Kawasan Wisata Museum Karst Indonesia
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Pemerintah Daerah Wonogiri mendapatkan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dari pemerintah pusat melalui APBN untuk pembiayaan kegiatan khusus berupa perbaikan Kawasan Wisata Museum Kart Indonesia (MKI). Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan membandingkan kesesuaian antara ketentuan peraturan tentang penyaluran DAK Fisik dengan realita lapangan. Penelitian juga meninjau apakah perbaikan Kawasan Wisata MKI membawa pengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonogiri. Hasil penelitian menunjukkan hasil bahwa proses penyaluran dan penggunaan DAK Fisik telah sesuai dengan ketentuan pada PMK Nomor 112/PMK.07/2017 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017. Perbaikan Kawasan Wisata MKI membawa dampak yang cukup baik bagi peningkatan PAD Kabupaten Wonogiri.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
LPPM Politeknik Piksi Ganesha Indonesia
References
Akbar, S. N. A. F. (n.d.). Sejarah Museum Karst Wonogiri dan Koleksinya. SejarahLengkap.Com. Retrieved March 12, 2020, from https://sejarahlengkap.com/bangunan/sejarah-museum-karst-wonogiri.
Alvaro, R., Christianingrum, R., & Riyono, T. (2022). DAK Fisik Kesehatan to Reduce Maternal and Infant Mortality Rate. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 7(1), 36–44.
BPS Kabupaten Wonogiri. (2021). Wonogiri dalam Angka 2015-2020.
Chalil, T. M., & Roudo, M. (2020). Formula-Based Approach in the Allocation of Specific Allocation Grants for Infrastructure ( DAK Fisik): Case of Education Provision Formula Based Approach in the Allocation of Specific Allocation Grants for Infrastructure ( DAK Fisik ): Case of Education . Jurnal Perencanaan Pembangunan, IV(3), 253–269. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i3.130.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata. (2019). Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata. (2020). Laporan Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata (Dana Cadangan).
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2017a). Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor PER-11/PB7/2017 tentang Perubahan Atas PER-4/PB/2017. Sekretariat Negara.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2017b). Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. https://drive.google.com/file/d/0BwrXprmg_uKbZ19yRXR4cmhYT2M/view?resourcekey=0-ISkaOADmJ-eD8VOzBcsbtg.
Izzah, K. N. (n.d.). Museum Karst Indonesia. Bumi Gadjah Mada. Retrieved June 5, 2022, from https://hmtg.ft.ugm.ac.id/?p=3971.
Jatmiko, M. A., Saputra, H., Antaria, A., & Faryanti, D. (2022). Implementasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kefarmasian di Kabupaten Purwakarta Tahun 2019. Jurnal Health Sains, 3(2).
Kementerian Keuangan. (2017a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan. (2017b). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan 50/PMK.07/2017. Sekretariat Negara.
Kementerian Keuangan. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Sekretariat Negara.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2019). Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata. Sekretariat Negara.
Kurniawati, A. (2017). Analisis Permasalahan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Program Jampersal di Kota Depok Tahun 2016 (3rd Symposium; Public Health Regulation and Policy).
Lathifah, F., & Ramdani, D. (2019). Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Media Riset Akuntansi, 9(1), 15–38.
Mahadewi, N. M. E., & Irwanti, N. K. D. (2020). Pembangunan Destinasi Pariwisata yang Berkelanjutan Melalui Penerapan Nilai-Nilai Ergonomi. Jurnal Kepariwisataan, 19(2), 107–115.
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi Offset.
Maysaroh, R., & Arif, M. (2022). Analisis Peran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dalam Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sumatera Utara. El-Mujtama, 2(3), 322–335. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v2i3.1426
Novita, S., & Kurniawan, P. (2022). Pelaksanaan kegiatan DAK fisik sanitasi tahun 2021 Kabupaten Lampung Tengah. Prosiding Seminar Nasional Keinsinyuran (SNIP) Volume, 2(1).
Oktaviarni, F., Suryahartati, D., & Windarto. (2021). Pengelolaan Wisata berbasis Kearifan Lokal pada Masa Pandemi Covid 19: Perspektif Hukum. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(10), 26–33.
Pambudi, A. S. (2021a). Evaluasi on Going Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 Berbasis Intelligence Media Management (IMM). Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 4(2), 1–7.
Pambudi, A. S. (2021b). Kendala Adaptasi Pemerintah Daerah dalam Implementasi DAK Fisik Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 11(1), 1–17.
Pambudi, A. S., Agnelia, D. P., & Putri, D. M. A. C. (2022). Evaluation of Contribution and Distribution of Special Allocation Fund (DAK) Physical Assignment Thematic of Sustainable Economic Infrastructure Provision. Jurnal Perencanaan Pembangunan - The Indonesian Journal of Development Planning, VI(1), 135–151.
Paradana, A. S. M., Muhammadiah, & Hamrun. (2021). Strategi Dinas Pariwisata dalam Mengembangkan Objek Wisata Karst Rammang-Rammang di Kabupaten Maros. KIMAP, 2(5), 1814–1826.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan. Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Sekretariat Negara.
Prasetyo, M. I. (2022). Dinamika Politik Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Spektrum Analisis Kebijakan Pendidikan, 11((3) September 2022), 61–78.
Prayona, G. H., Agung, A., Oka, G., Publik, M. A., & Warmadewa, U. (2019). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Akibat Erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 4(2), 57–70.
Ramdan, I., Malik, S. S., & Purnama, D. T. (2022). Implementasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi. Ensiklopedia of Journal, 4(4), 182–186.
Rangkoratat, P. (2019). Otonomi Daerah Mendorong Kemajuan Pembangunan. InfoPublik. https://infopublik.id/kategori/nusantara/344482/otonomi-daerah-mendorong-kemajuan-pembangunan
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Republik Indonesia.
Ridwan, M., Faletehan, F., & Fariyanti, A. (2021). Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Jurnal Manajemen Agribisnis, 9(1), 278–292.
Rochaendi, E., & Salim, A. (2020). Implementasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar. Transformasi: Jurnal Kepemimpinan & Pendidikan Islam, 4(1), 28–44.
Sari, S. W., & Halim, A. (2018). Evaluation of State Budget Disbursement for Physical Special Allocation Fund of 2017 (A Study Of Magelang and Boyolali Regency Governments). Accounting and Business Information Systems Journal, 6(6), 1–11.
Sembiring, T. A. (2020). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Terhadap Pembangunan Manusia di Provinsi Sumatera Utara (Periode 2016-2018). Indonesian Treasury Review, 5(1), 77–91.
Setiowati, I., Ismail, T., & Kobir, M. A. (2022). Analisis Kinerja Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Pemerintah Daerah Lingkup KPPN Serang. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(1), 1771–1790.
Syahfitri, Y., & Wahyuni, S. (2020). Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai pada Wilayah Bayar Kabupaten Bengkalis. Jurnal IAKP, 1(2), 74–83.