PMP Peningkatan Kapasitas Pemasaran Usaha Batik Jumputan pada Kelompok Disabilitas Desa Bragolan, Kabupaten Purworejo

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Nova Ari Pangesti
Ahmad Muzaki
Hesti Respatiningsih
Dita Ayu Nur Saputri
Nani Wahyuni

Abstract

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas agar semua desa bersama-sama mewujudkan desa inklusi. Kelompok Disabilitas Desa (KDD) “Karya Sejati” berada di Desa Bragolan, Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo yang berjumlah 10 orang. Penyandang disabilitas berasal dari daerah yang kondisi ekonomi yang kurang mampu yang membutuhkan support agar kapasitas batik yang dihasilkan mengalami peningkatan baik dari segi jumlah varian dan kualitas. PMP ini bertujuan memberikan pendampingan dalam peningkatan kapasitas pemasaran usaha batik jumputan. Pelaksanaa  program yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan mitra ialah tahap analisis kebutuhan, tahap pelaksanaan (aspek produksi dan aspek pemasaran), tahap monitoring dan evaluasi, dan tahap penyusunan laporan. Hasil Program PMP yang diberikan terdiri dari 1 sesi edukasi  PHBS K3S dan pemeriksaan kesehatan serta 3 sesi pelatihan yang terdiri dari Pelatihan Varian Batik Jumputan, Pelatihan Branding Usaha, dan Pelatihan Digital Marketing menunjukan peningkatan kesehatan KDD, varian produk, branding, digital marketing dan omset penjualan batik jumputan. Kesimpulan: Program PMP dapat meningkatkan kapasitas pemasaran usaha batik jumputan pada kelompok disabilitas.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Nova Ari Pangesti, Ahmad Muzaki, Hesti Respatiningsih, Dita Ayu Nur Saputri, & Nani Wahyuni. (2024). PMP Peningkatan Kapasitas Pemasaran Usaha Batik Jumputan pada Kelompok Disabilitas Desa Bragolan, Kabupaten Purworejo. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 5(1), 70-85. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v5i1.1577

References

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018, (2018). Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Nurhidayati, L. (2016). Gambaran Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual di Wilayah Kerja Puskesmas Jambon Kabupaten Ponorogo. Universitas Negeri Semarang, 83–87.
Prawoto, E. C. (2019). Pembuatan Batik Jumput Teknik Ikat Desa Grogol. Jurnal Abadimas Adi Buana, 3(1), 43–47. https://doi.org/10.36456/abadimas.v3.i1.a1942
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2014). https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
Riszi Sri, A. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penyandang Difabel Melalui Pelatihan Pembuatan Batik Tulis Difabel Blora Mustika Di Desa Kamolan Kecamatan Blora Kabupaten Blora. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS.
Wardhana, M. (2016). Menumbuhkan Minat pada Kain Nusantara Melalui Pelatihan Pembuatan Kain Ikat Celup (Jumputan) pada Warga Masyarakat. Jurnal Desain Interior, 1(2), 95. https://doi.org/10.12962/j12345678.v1i2.1908