Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen Tentang Garansi Kepada Siswa MA Hidayatullah Martapura Dalam Rangka Mewujudkan Konsumen Cerdas
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen adalah pemberdayaan konsumen melalui edukasi dan sosialisasi. Konsumen yang cerdas, kritis dan berani akan mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai praktik bisnis yang merugikan atau berbahaya. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi pemberdayaan konsumen tentang garansi kepada siswa Madrasah Aliyah (MA) Hidayatullah Martapura dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran untuk mewujudkan konsumen cerdas. Materi sosialisasi meliputi pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, alasan mengapa konsumen perlu dilindungi, pengertian garansi, jenis-jenis garansi, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan garansi, cara mengajukan klaim garansi, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Metode yang dipilih untuk menyampaikan materi adalah melalui pemaparan, dialog dan interaksi. Kegiatan sosialisasi berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa tentang garansi sehingga mewujudkan konsumen yang cerdas.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Axel Whilantio & Fitria Olivia. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Menggunakan Kartu Garansi Berbahasa Indonesia Berdasarkan Pasal 2 PERMENDAG Nomor 19 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. JCA of LAW, 1(1).
Hidayani, S., Munthe, R., & Utama, A. M. (2022). Sosialiasi Hak Konsumen Dalam Hukum Indonesia Bagi Generasi Muda Di Taman Madya (Smas) Taman Siswa Singosari Medan. JAPSI: Jurnal Pengabdian Kontribusi, 02(02).
Hidayat, T. (2006). Garansi dan Penerapannya Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, Edisi XV.
Masyittah, D., Abbas, S., & Yuhermansyah, E. (2019). Sistem Garansi Barang Elektronik Dalam Fiqih Muamalah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Dusturiah, 9(2).
Nurul Fibrianti. (2020). Penguatan Pemahaman Hak Konsumen Tentang Layanan Purna Jual Kendaraan Bermotor Bagi Siswa SMK Dalam Rangka Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 2(2).
Puspo Nugroho. (2018). Tripusat Pendidikan Sebagai Basis Sosialisasi dan Pembentukan Karakter Siswa. Ijtimaiya: Journal of Social Science Teaching, 2(1).
Riska Novitasari, Mohamad Sahid Rahman, Arif Darmawan, Despal, & Sri Rahayu. (2020). Sosialisasi Konsumen Cerdas di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat, 2(3).
Rusdin Alauddin & Irham Rosyidi. (2022). Pemenuhan Hak-Hak Konsumen dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Kota Ternate. JANUR: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).
Shidarta, S. (2015). Garansi dan Perlindungan Konsumen. https://business-law.binus.ac.id/2015/10/14/garansi-dalam-layanan-purnajual-dan-perlindungan-konsumen/