Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen Tentang Garansi Kepada Siswa MA Hidayatullah Martapura Dalam Rangka Mewujudkan Konsumen Cerdas

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ramly Salim Anwar
Amelia Rahmaniah
Siti Nur Annisa
Nurhalisa
Muhammad Al-Hafiy

Abstract

Salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen adalah pemberdayaan konsumen melalui edukasi dan sosialisasi. Konsumen yang cerdas, kritis dan berani akan mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai praktik bisnis yang merugikan atau berbahaya. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi pemberdayaan konsumen tentang garansi kepada siswa Madrasah Aliyah (MA) Hidayatullah Martapura dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran untuk mewujudkan konsumen cerdas. Materi sosialisasi meliputi pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, alasan mengapa konsumen perlu dilindungi, pengertian garansi, jenis-jenis garansi, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan garansi, cara mengajukan klaim garansi, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Metode yang dipilih untuk menyampaikan materi adalah melalui pemaparan, dialog dan interaksi. Kegiatan sosialisasi berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa tentang garansi sehingga mewujudkan konsumen yang cerdas.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Anwar, R. S., Rahmaniah, A., Annisa, S. N., Nurhalisa, & Al-Hafiy, M. (2024). Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen Tentang Garansi Kepada Siswa MA Hidayatullah Martapura Dalam Rangka Mewujudkan Konsumen Cerdas. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 5(1), 144-153. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v5i1.1598

References

Asri Lasatu, Manga’ Patila, & Irzha Friskanov. S. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Perlindungan Konsumen di Masa Covid-19 di SMAN 1 Palu. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1).

Axel Whilantio & Fitria Olivia. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Menggunakan Kartu Garansi Berbahasa Indonesia Berdasarkan Pasal 2 PERMENDAG Nomor 19 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. JCA of LAW, 1(1).

Hidayani, S., Munthe, R., & Utama, A. M. (2022). Sosialiasi Hak Konsumen Dalam Hukum Indonesia Bagi Generasi Muda Di Taman Madya (Smas) Taman Siswa Singosari Medan. JAPSI: Jurnal Pengabdian Kontribusi, 02(02).

Hidayat, T. (2006). Garansi dan Penerapannya Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, Edisi XV.

Masyittah, D., Abbas, S., & Yuhermansyah, E. (2019). Sistem Garansi Barang Elektronik Dalam Fiqih Muamalah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Dusturiah, 9(2).

Nurul Fibrianti. (2020). Penguatan Pemahaman Hak Konsumen Tentang Layanan Purna Jual Kendaraan Bermotor Bagi Siswa SMK Dalam Rangka Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 2(2).

Puspo Nugroho. (2018). Tripusat Pendidikan Sebagai Basis Sosialisasi dan Pembentukan Karakter Siswa. Ijtimaiya: Journal of Social Science Teaching, 2(1).

Riska Novitasari, Mohamad Sahid Rahman, Arif Darmawan, Despal, & Sri Rahayu. (2020). Sosialisasi Konsumen Cerdas di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat, 2(3).

Rusdin Alauddin & Irham Rosyidi. (2022). Pemenuhan Hak-Hak Konsumen dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Kota Ternate. JANUR: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).

Shidarta, S. (2015). Garansi dan Perlindungan Konsumen. https://business-law.binus.ac.id/2015/10/14/garansi-dalam-layanan-purnajual-dan-perlindungan-konsumen/