Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Praktik Money Politik dalam Pemilihan Umum di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Praktik money politik dalam pemilihan umum di Indonesia masih menjadi isu serius yang merusak integritas demokrasi. Pengabdian ini dilakukan di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjadi target utama money politik karena kondisi ekonomi dan pendidikan yang rendah. Melalui metode Participatory Action Research (PAR), kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif money politik dan mendorong partisipasi aktif dalam pemilu yang bersih. Hasil survei menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat, dari 45% menjadi 75%, dan peningkatan partisipasi pemilih dari 60% menjadi 80%. Selain itu, jumlah laporan kasus money politik yang diterima oleh panitia pemilu lokal meningkat dari 5 menjadi 15 kasus. Hal ini menunjukkan keberhasilan kampanye dan edukasi yang dilakukan dalam mengurangi praktik money politik di desa tersebut. Program ini menjadi model efektif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokrasi yang lebih kuat.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Arief, B. (2018). Pemilu dan demokrasi di Indonesia: Sebuah tinjauan kritis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (2020). Laporan tahunan pengawasan pemilu: Praktik politik uang. Jakarta: Bawaslu.
Budiman, A. (2019). Korupsi dan politik uang dalam demokrasi lokal. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Darmawan, S. (2022). Pengaruh politik uang terhadap partisipasi pemilih di Pemilu Indonesia. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Haris, S. (2016). Demokrasi di Indonesia: Perkembangan dan tantangannya. Jakarta: Kompas Gramedia.
Hidayat, R. (2017). Patronase politik dan perilaku pemilih di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (2021). Panduan pelaksanaan pemilu tanpa politik uang. Jakarta: KPU.
Prasetyo, B. (2020). Peran masyarakat sipil dalam mencegah politik uang di Indonesia. Malang: UMM Press.
Putra, D. (2019). Fenomena politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Jakarta: Penerbit Salemba.
Ramadhan, M. I. (2022). Korupsi politik dan reformasi demokrasi di Indonesia. Medan: USU Press.
Rismawati, T. (2020). Membangun pemilu yang bersih dari politik uang. Solo: UNS Press.
Susanto, A. (2019). Dinamika politik uang dalam pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syafril, M. (2021). Praktik politik uang di era demokrasi digital. Jakarta: Penerbit Prenada Media.
Wahyudi, S. (2020). Mengawal pemilu demokratis: Peran Bawaslu dalam pencegahan politik uang. Jakarta: Bawaslu Press.