Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Praktik Money Politik dalam Pemilihan Umum di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Aldila Hijrianita
Muhammmad Aulya
Tiara Cristin Sianturi
Putriana Paulina Dheri
Yuditra Runggu
Muhammad Iqbal Fitriawan
Rendy Febrian Noor
Mahatir Ahmad Madika
Rini Apriyani

Abstract

Praktik money politik dalam pemilihan umum di Indonesia masih menjadi isu serius yang merusak integritas demokrasi. Pengabdian ini dilakukan di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjadi target utama money politik karena kondisi ekonomi dan pendidikan yang rendah. Melalui metode Participatory Action Research (PAR), kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif money politik dan mendorong partisipasi aktif dalam pemilu yang bersih. Hasil survei menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat, dari 45% menjadi 75%, dan peningkatan partisipasi pemilih dari 60% menjadi 80%. Selain itu, jumlah laporan kasus money politik yang diterima oleh panitia pemilu lokal meningkat dari 5 menjadi 15 kasus. Hal ini menunjukkan keberhasilan kampanye dan edukasi yang dilakukan dalam mengurangi praktik money politik di desa tersebut. Program ini menjadi model efektif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokrasi yang lebih kuat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Aldila Hijrianita, Muhammmad Aulya, Tiara Cristin Sianturi, Putriana Paulina Dheri, Yuditra Runggu, Muhammad Iqbal Fitriawan, Rendy Febrian Noor, Mahatir Ahmad Madika, & Rini Apriyani. (2024). Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Praktik Money Politik dalam Pemilihan Umum di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 5(4), 1285-1297. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v5i4.2012

References

Amran, M. (2021). Politik uang di Indonesia: Dampak dan solusinya. Jakarta: Pustaka Rakyat.
Arief, B. (2018). Pemilu dan demokrasi di Indonesia: Sebuah tinjauan kritis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (2020). Laporan tahunan pengawasan pemilu: Praktik politik uang. Jakarta: Bawaslu.
Budiman, A. (2019). Korupsi dan politik uang dalam demokrasi lokal. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Darmawan, S. (2022). Pengaruh politik uang terhadap partisipasi pemilih di Pemilu Indonesia. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Haris, S. (2016). Demokrasi di Indonesia: Perkembangan dan tantangannya. Jakarta: Kompas Gramedia.
Hidayat, R. (2017). Patronase politik dan perilaku pemilih di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (2021). Panduan pelaksanaan pemilu tanpa politik uang. Jakarta: KPU.
Prasetyo, B. (2020). Peran masyarakat sipil dalam mencegah politik uang di Indonesia. Malang: UMM Press.

Putra, D. (2019). Fenomena politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Jakarta: Penerbit Salemba.
Ramadhan, M. I. (2022). Korupsi politik dan reformasi demokrasi di Indonesia. Medan: USU Press.
Rismawati, T. (2020). Membangun pemilu yang bersih dari politik uang. Solo: UNS Press.
Susanto, A. (2019). Dinamika politik uang dalam pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syafril, M. (2021). Praktik politik uang di era demokrasi digital. Jakarta: Penerbit Prenada Media.
Wahyudi, S. (2020). Mengawal pemilu demokratis: Peran Bawaslu dalam pencegahan politik uang. Jakarta: Bawaslu Press.