Model Integrasi Financial Technology (Fintech) sebagai Alat Kontrol Anggaran dan Alternatif Akses Permodalan Berbasis P2P Lending OJK pada Pengrajin Sepatu Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Pengrajin sepatu di Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menghadapi tantangan berupa keterbatasan modal kerja dan lemahnya manajemen keuangan internal, di mana pencatatan anggaran bersifat manual sehingga rentan terjadi ketidakstabilan arus kas. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan mengimplementasikan model integrasi Financial Technology sebagai solusi ganda yaitu alat kontrol anggaran digital untuk meningkatkan disiplin keuangan, sekaligus memberikan alternatif akses permodalan legal berbasis P2P Lending terdaftar OJK. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research melalui tahapan sosialisasi literasi keuangan digital, pelatihan penggunaan aplikasi manajemen anggaran, serta pendampingan langsung pengajuan pembiayaan. Hasil kegiatan PKM menunjukkan peningkatan pemahaman literasi finansial secara signifikan. Penggunaan aplikasi kontrol anggaran mampu memotong risiko kebocoran dana operasional, sementara pengenalan P2P lending membuka wawasan pembiayaan modal kerja yang cepat, transparan, dan tanpa agunan konvensional. Kesimpulannya, model integrasi fintech efektif mentransformasi tata kelola keuangan pengrajin sepatu Desa Sukaresmi menjadi lebih akuntabel, adaptif terhadap teknologi digital, serta siap memperluas skala produksi melalui pembiayaan yang inklusif.
Kata Kunci: Akses Pemodalan, Fintech, Kontrol Anggaran, P2P Lending OJK, Pengrajin Sepatu
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Dewi, I. K., Mardiana, S., & Karolina, K. (2023). Financial Technology (Fintech) sebagai Faktor Pendorong Peningkatan UMKM di Ciseeng-Bogor. Praxis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 38–46.
Hapsari, I. M., & Hakim, L. (2021). Penerapan Aplikasi Pembukuan Digital (BukuWarung) sebagai Alat Pengendali Arus Kas pada Usaha Mikro. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Terapan, 4(2), 115–122.
Kristianti, I. (2020). Analisis Profil Penggunaan Layanan Peer-to-peer Lending Pada UKM di Kota Salatiga. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 8(3), 205–212. https://doi.org/10.37641/jimkes.v8i3.343
Natsir, K. (2022). Edukasi Fintech pada Pelaku UMKM sebagai Upaya Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal. Jurnal PSERINA Tarumanagara, 2(1), 19963–19972.
Nalurita, F. (2025). Penggunaan Platform Keuangan Digital untuk UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 4(3), 197–201. https://doi.org/10.54099/jpma.v4i4.1454
Pradana, A., & Sanjaya, R. (2022). Pendekatan Participatory Action Research (PAR) dalam Akselerasi Inklusi Keuangan Masyarakat Sektor Informal. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 10(2), 145–158.
Sari, Y. I. (2024). Analisis Hukum Kontrak Elektronik Dalam Financial Technology Peer To Peer Lending. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 267–282.
Sudjana, D. (2019). Pendidikan Andragogi: Teori, Prinsip, dan Aplikasi Pembelajaran Orang Dewasa. Falah Production. (Referensi utama untuk integrasi metode pembelajaran orang dewasa).
Yuniawati, S., & Setiawan, B. (2023). Analisis Harga Pokok Produksi (HPP) dan Pemisahan Entitas Keuangan Usaha Mikro Kreatif Berbasis Android. Jurnal Manajemen dan Akuntansi UMKM, 5(1), 24–35.