Penerapan Lingkungan Bersih sebagai Strategi Peningkatan Daya Tarik Wisata dan Pemberdayaan UMKM di Pantai Pandaratan Kabupaten Tapanuli Tengah

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Hesty Amelia Gultom
Riwayani
Furi Windari
Sucipto
Tiurlina Hasmawati Sihite
Faisal Efendi

Abstract

Pantai Pandaratan di Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan salah satu destinasi wisata yang menjadi sumber penghidupan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, daya tarik kawasan wisata ini masih terkendala oleh rendahnya kualitas kebersihan lingkungan, terutama akibat penumpukan sampah plastik di sekitar lokasi usaha. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih, nyaman, dan menarik guna meningkatkan minat kunjungan wisatawan. Kegiatan dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, yang meliputi edukasi mengenai pentingnya kebersihan lingkungan, diskusi interaktif, serta aksi bersih pantai. Sebanyak 42 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, masyarakat, dan wisatawan mengikuti kegiatan ini. Evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan tingkat pemahaman peserta dari 50% menjadi 90%. Selain itu, aksi bersih pantai berhasil mengurangi sampah di sekitar kawasan usaha serta meningkatkan kesadaran dan komitmen pelaku UMKM dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Program ini terbukti efektif dalam mendukung terciptanya kawasan wisata yang lebih bersih, nyaman, dan berdaya saing.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Hesty Amelia Gultom, Riwayani, Furi Windari, Sucipto, Tiurlina Hasmawati Sihite, & Faisal Efendi. (2026). Penerapan Lingkungan Bersih sebagai Strategi Peningkatan Daya Tarik Wisata dan Pemberdayaan UMKM di Pantai Pandaratan Kabupaten Tapanuli Tengah. JURPIKAT, 7(2), 1710-1719. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v7i2.3357

References

United Nations Environment Programme. (2021). From Pollution to Solution: A Global Assessment of Marine Litter and Plastic Pollution. Nairobi: UNEP.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Status Lingkungan Hidup Indonesia Tahun 2023. Jakarta: KLHK.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2023). Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Jakarta: Kemenparekraf.
Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah.
Kotler, P., & Lee, N (2008). Social Marketing : Influencing Behaviors for Good (3rd ed.)
Kotler, P., & Armstrong, G. (2018). Principle of Marketing (17th ed.)
Suwantoro, G. (2007). Dasar-dasar pariwisata
Badan Pusat Statistik. (2024). Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Angka 2024. Jakarta: BPS.
World Tourism Organization. (2023). Sustainable Tourism and Green Investment. Madrid: UN Tourism.
Riwayani Gultom, Ira Pane, Ardi, Mansur Tanjung, Shofian Nanda Adiprayoga, & Tirta Anugerah. (2025). PARIPEDAS: A smart rural tourism model using SEM analysis through the coastal village community empowerment. International Journal of Marine Engineering Innovation and Research, 10(4), 1177–1183.

Most read articles by the same author(s)