Berbagi Berbagi / Memberikan Bantuan Dimasa Pandemi Corona Kepada Masyarakat Yang Diperkirakan Terdampak Covid-19 Di Desa Anjir Seberang Pasar 2 Kabupaten Batola
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Salah satu dari Tridarma Perguruan Tinggi yang ketiga yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat yang harus dilakukan bagi para Dosen, banyak hal yang dapat dilakukan seperti misalnya penyuluhan-penyuluhan, pelatihan-pelatihan serta bantuan-bantuan soaial seperti yang dilakukan oleh sebagian dosen yang akan dilaporkan berupa laporan pengabdian masyarakat sebagai bukti bahwa Dosen secara perorangan maupun secara kelompok atau Tim telah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan deskripsi permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa kualitas dan kuantitas Tridarma Perguruan Tinggi salah satunya adalah Pengabdian Kepada Masyaraka merupakan pengembangan profesi dosen dimana kegiatan ini masih sangat dibutuhkan oleh sebagian bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kondisi saat Pandemi Covid-19 ini yang sangat mengganggu berbagai sektor, misalnya sektor kesehatan, sektor ekonomi maupun sektor-sektor lainnya dampak dari Pandemi ini. Dalam sambutannya Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Drs.H. Abdul Wahab, M.Si (STIMI Banjarmasin) berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan dan berdoa semoga Covid-19 ini segera berakhir serta kita sekalian dapat melakukan aktivitas seperti biasanya sebelum wabah Pandemi ini mengganggu kita dalam beraktivitas sebagaimana biasanya. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa perguruan tinggi melalui tenaga pendidiknya (Dosen) mengemban tiga tugas utama atau lebih populer dengan sebutan Tridarma Peguruan Tinggi, yaitu menyelenggarakan Pendidikan, melakukan Penelitian, dan Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat. Ketiga darma tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh, dan tidak boleh dikotak-kotakkan secara terpisah. Oleh karenanyau, untuk memahami hakikat pengabdian kepada masyarakat, diperlukan pemahaman tentang dua darma yang lain. Tanpa melakukan darma pendidikan dan penelitian, tentu tidak akan ada hasil apapun yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2007. Pedoman Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dalam Jabatan. Jakarta: Depdiknas.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2007. Pedoman Sertifikasi bagi Dosen dalam Jabatan, Jakarta: Depdiknas.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelollan Perguruan Tinggi.
Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
, 1989, Undang Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
, 1990, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi.
Ditbinlitabmas, 1996, Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masya- rakat Oleh Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti, Jakarta.
Harijono, 1996, Action Research sebagai refleksi kegiatan pengabdian kepada masyara- kat secara ilmiah, LPM Universitas Brawijaya, Malang.
Slamet, M. (Ed.), 1986, Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Perguruan Tinggi, Edisi ke3, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Sucipto, Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Kuliah Kerja Nyata, Pelatihan Metodo- logi Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Dosen PTN dan PTS seJawa Timur 1921 Nopember 1996, LPM Universitas Brawijaya, Malang.
Sutrisno, C.Imam, 1996, Hakikat dan Prinsip Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Per- guruan Tinggi, Pelatihan Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Dosen PTN dan PTS seJawa Timur 1921 Nopember 1996, LPM Universitas Brawijaya, Malang.
, 1996, Metode Pengabdian dan Teknik Penyusunan Proposal Penerapan IPTEKS dan Program Vucer, Pelatihan Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Bagi Dosen PTN dan PTS seJawa Timur 1921 Nopember 1996, LPM Universitas Brawijaya, Malang.
, 1996, Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Perguruan Tinggi, Penataran Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan Universitas Airlangga, LPM UNAIR, Surabaya.