Verifikasi Pemetaan Mutu Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kabupaten Cilacap Dalam Persiapan Akreditasi Lembaga

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Kardianto Indra Purnomo

Abstract

Akreditasi merupakan salah satu penerapan manajemen mutu di bidang pendidikan. Bukan hanya pada pendidikan formal namun juga pada pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal di Indonesia yang menjadi sasaran peningkatan mutu, perlu diadakan pemetaan, untuk mengetahui tingkat kesiapan pendidikan nonformal dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Sasaran dari pemetaan mutu adalah Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan. Satuan pendidikan tersebut masih terdapat kekurangsiapan dalam menghadapi akreditasi satuan pendidian. Terdapat perekaman dokumentasi dan pendataan yang tidak secara rutin dan konsisten dilakukan. Sehingga satuan pendidikan merasa kawatir dalam menghadapi akreditasi. Tujuan pemetaan mutu ini salah satunya adalah membantu satuan pendidikan dalam menghadapi akreditasi.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Kardianto Indra Purnomo. (2021). Verifikasi Pemetaan Mutu Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kabupaten Cilacap Dalam Persiapan Akreditasi Lembaga. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(1), 179-188. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i1.531

References

Undang-undang Nomor 20 thun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, B, dan C;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B, dan C;

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 dan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebuplik Indonesia Nomor 5
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Mutu Program dan/atau Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Fattah, Nanang, 2004, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung, Rosdakarya

Sudjana, 2004, Manajemen Program Pendidikan, Untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bandung, Falah Production.

Uno, Hamzah B., 2007, Model Pembelajaran, Menciptakan Proses Belajar Mengajar yang kreatif dan efektif, Jakarta, Bumi Aksara.