Penerapan Sanksi Terhadap Siswa/Siswi yang Melakukan Pelanggaran di Luar Sekolah

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Kasmanto Rinaldi

Abstract

Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum atau peraturan yang hanya dapat ditentukan setelah ada peraturan yang mengaturnya. Pelanggaran dapat terjadi di sekolah ataupun diluar sekolah. Penerapan    sanksi    disiplin   sebagai   salah   satu pendukung   untuk   meningkatkan  disiplin  siswa. Sanksi  sendiri  dapat  berfungsi  sebagai  hukuman  ada  juga  sebagai  ancaman  dapat mencegah  untuk  berprilaku  tidak  disiplin,  artinya  kalau  ada  siswa  yang  melanggar norma/tata  tertib  sekolah,  maka  sanksi  harus  diterapkan. Sanksi terhadap pelanggaran diluar sekolah terbagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan berperan dalam memberikan edukasi terhadap siswa. Sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi, sekolah sebagai suatu sistem sosial dibatasi oleh sekumpulan elemen kegiatan yang berinteraksi dan membentuk suatu kesatuan sosial sekolah yang demikian bersifat aktif kreatif artinya sekolah dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dalam hal ini adalah orang-orang yang terdidik/ Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman umum mengenai penerapan sanksi terhadap siswa/siswi yang melakukan pelanggaran di luar sekolah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran diluar sekolah.


Kata Kunci : Pelanggaran, Sanksi, Sekolah

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Rinaldi, K. (2022). Penerapan Sanksi Terhadap Siswa/Siswi yang Melakukan Pelanggaran di Luar Sekolah. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(1), 84-94. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v3i1.812

References

Gultom, Maidin, (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung : PT. Rafika Aditama.
Lamintang, (2011), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, halaman 210.
Mahrus Ali, (2015), Dasar-Dasar Hukum Pidana ”, Jakarta hlm 194
Miftah Toha, (2014), Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya, Jakarta : Rajawali Pers
Rinaldi, Kasmanto dan Andriyus, (2016), Menelaah Kebijakan Dinas Sosial dan Pemakaman Atas Hak-hak Anak di Kota Pekanbaru, PUBLIKA : Jurnal Administrasi Publik, Vol. 2 No. 1, 101 -114.
Siregar, Bismar, (1986), Aspek Hukum Perlindungan Atas Hak-hak Anak : Suatu Tinjauan, Jakarta : CV. Rajawali.
Sutrisno, Heru, (2009), Perilaku Pelanggaran Disiplin Siswa di Sekolah di Tinjau dari Kerangka Teori Sosiologi Fungsionalisme,” Jurnal Pembelajaran Inovatif, Vol IV, Nomor 2
Pidarta, Made, (1997), Landasan Kependidikan, Jakarta : Rineka Cipta
Poerwadarminta, (2015), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'