Penerapan Sanksi Terhadap Siswa/Siswi yang Melakukan Pelanggaran di Luar Sekolah
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum atau peraturan yang hanya dapat ditentukan setelah ada peraturan yang mengaturnya. Pelanggaran dapat terjadi di sekolah ataupun diluar sekolah. Penerapan sanksi disiplin sebagai salah satu pendukung untuk meningkatkan disiplin siswa. Sanksi sendiri dapat berfungsi sebagai hukuman ada juga sebagai ancaman dapat mencegah untuk berprilaku tidak disiplin, artinya kalau ada siswa yang melanggar norma/tata tertib sekolah, maka sanksi harus diterapkan. Sanksi terhadap pelanggaran diluar sekolah terbagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan berperan dalam memberikan edukasi terhadap siswa. Sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi, sekolah sebagai suatu sistem sosial dibatasi oleh sekumpulan elemen kegiatan yang berinteraksi dan membentuk suatu kesatuan sosial sekolah yang demikian bersifat aktif kreatif artinya sekolah dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dalam hal ini adalah orang-orang yang terdidik/ Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman umum mengenai penerapan sanksi terhadap siswa/siswi yang melakukan pelanggaran di luar sekolah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran diluar sekolah.
Kata Kunci : Pelanggaran, Sanksi, Sekolah
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Lamintang, (2011), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, halaman 210.
Mahrus Ali, (2015), Dasar-Dasar Hukum Pidana â€, Jakarta hlm 194
Miftah Toha, (2014), Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya, Jakarta : Rajawali Pers
Rinaldi, Kasmanto dan Andriyus, (2016), Menelaah Kebijakan Dinas Sosial dan Pemakaman Atas Hak-hak Anak di Kota Pekanbaru, PUBLIKA : Jurnal Administrasi Publik, Vol. 2 No. 1, 101 -114.
Siregar, Bismar, (1986), Aspek Hukum Perlindungan Atas Hak-hak Anak : Suatu Tinjauan, Jakarta : CV. Rajawali.
Sutrisno, Heru, (2009), Perilaku Pelanggaran Disiplin Siswa di Sekolah di Tinjau dari Kerangka Teori Sosiologi Fungsionalisme,†Jurnal Pembelajaran Inovatif, Vol IV, Nomor 2
Pidarta, Made, (1997), Landasan Kependidikan, Jakarta : Rineka Cipta
Poerwadarminta, (2015), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka