Modernisasi Alat Produksi Pengrajin Lampu Hias Pelepah Daun Kelapa Guna Meningkatkan Efektivitas Produksi Di Desa Kebakalan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Asni Tafrikhatin
Ari Waluyo
Blandina Hendrawardani
Linda Noviasari
Juri Benedi
Devi Cahyaningsih
Nanda Wijiastuti
Alif Faturrahman
Novita Nur Rahmawati
Vina Dwi Kundari
Vina Dwi Kundari
Nuria Asri
Naufal Ilham Putra
Deni Setiawan
Irkham Virmansyah

Abstract

Desa Kebakalan merupakan salah satu desa di Kebumen yang memiliki potensi pohon kelapa yang cukup banyak. Pohon kelapa merupakan tanaman seribu manfaat karena dari ujung daunnya hingga akarnya dapat dimanfaatkan semua. Namun, pelepah daun kelapa sering dimanfaatkan sebagai sumber api untuk memasak bagi warga yang akan memasak. Karena nilai pelepah daun kelapa yang masih rendah, sehingga kami mencoba membuat inovasi baru yaitu memenfaatkan pelepah daun kelapa untuk lampu hias.  Metode pelaksanaan pengabdian kami dengan cara memberikan bantuan peralatan produksi untuk meningkatkan efektivitas produksi pelepah daun kelapa. Hasil dari pengabdian adalah tingkat produksi menjadi lebih efisien dan efektif sehingga harapannya jika ada pemesan online dapat segera dikerjakan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Tafrikhatin, A., Ari Waluyo, Blandina Hendrawardani, Linda Noviasari, Juri Benedi, Devi Cahyaningsih, Nanda Wijiastuti, Alif Faturrahman, Novita Nur Rahmawati, Vina Dwi Kundari, Vina Dwi Kundari, Nuria Asri, Naufal Ilham Putra, Deni Setiawan, & Irkham Virmansyah. (2024). Modernisasi Alat Produksi Pengrajin Lampu Hias Pelepah Daun Kelapa Guna Meningkatkan Efektivitas Produksi Di Desa Kebakalan . JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 5(2), 578-586. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v5i2.1760

References

Tarmizi, T. (2022). Hama Kutu Putih Ubi Kayu (Cassava Mealybugs Phenacoccus Manihoti) di Pulau Lombok.
Aziz, M. H. (2022). Model Pariwisata Digital dalam Pengembangan Pariwisata Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 2279-2286.
Yudari, A. K. S., Karmini, N. W., Ngurah, I. G. A., & Sriwinarti, N. N. (2023). Pelestarian Kearifan Lokal Beryajna Melalui Edukasi Budidaya Tanaman Kelapa Upakara Di Desa Bunutin. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 7(2), 175-192.
Atmaja, Y. P. (2018). Pengaruh Kapasitas Olah, Ketersediaan Bahan Baku dan Capaian Rendemen Terhadap Harga Pokok Pengolahan Pabrik Kelapa Sawit di Pabrik Kelapa Sawit Torgamba PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).
Hasan, M. (2018). Pembinaan ekonomi kreatif dalam perspektif pendidikan ekonomi. Jurnal ekonomi dan Pendidikan, 1(1), 81-86.
Pangestu, M. E. (2008). Pengembangan ekonomi kreatif indonesia 2025. Jakarta: Departemen Perdagangan RI.
Blandina Hendrawardani, dkk. (2023). Pengolahan Limbah Anyaman Bambu Masyarakat Pengrajin sebagai Muatan Produk Wisata Edukasi dalam Meningkatkan Wisata dalam Memingkatkan Perekonomian di Desa Grujugan . JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 4(3), 643-659. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v4i3.1537
Ichsan, R., Panggabean, N., Syahbudi, M., & Nasution, L. (2022). Strategi Pengembangan Inovasi Berbasis Ekonomi Kreatif. Jurnal Darma Agung, 30(3), 865-882.
Asep Supriyanto, Sri Wahyuningsih, Asni Tafrikhatin, Wijaya, Arba’i Yusuf, Uyun Fatmawati, Agam Kethoet Casmara, Anggi Dwi Alifah, Apriliana Pratiwi, Bagas Mei Saputra, Dwi Rahayu, Isma Yoha Hafur, Mei Purwaningsih, Rizka Cahyo, & Wisnu Pajar Riangga. (2023). Pengelompokan Tahapan Pembuatan Tudung dengan Efektif dan Efisien Guna Membangun Perekonomian Masyarakat Rentan Miskin di Desa Grujugan. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(3), 615-621. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v3i3.1385
Jati Sumarah, Ajeng Tiara Wulandari, Asni Tafrikhatin, & Unggul Pambudi. (2022). Pembinaan Kelompok Kerja 2 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Melalui Diskusi Supaya Sadar Pendidikan Keluarga di Era Digital. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(3), 513-519. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v3i3.1070
Rafli, M. A., Bachri, E., & Ramadan, S. (2023). Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (studi pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan Bank Indonesia: Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif. Journal Presumption of Law, 5(1), 87-108.