Pemberian Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Kelompok Petugas Pelayanan Publik di Kecamatan Buluspesantren

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Triyo Rachmadi
Titi Pudji Rahayu
Ari Waluyo
Wakhid Yuliyanto

Abstract

Pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia menimbulkan dampak yang sangat signifikan pada seluruh bidang kehidupan masyarakat yaitu ekonomi, kesehatan, sosial dan budaya. Beberapa upaya, strategi dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengurangi penularan dengan menurunkan morbiditas dan mortalitas akibat penyakit COVID-19 ini. Upaya strategis dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah meliputi pembatasan sosial berskala besar, mikro serta sosialisasi protokol kesehatan. Strategi alternatif yang diambil oleh pemerintah saat ini adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara massal dengan salah satu sasarannya adalah petugas pelayanan publik. Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi resiko penularan virus Corona sebagai penyebab penyakit COVID-19. Pemberian vaksinasi COVID-19 di Kecamatan Buluspesantren dipusatkan di Puskesmas Buluspesantren II dengan sasaran petugas pelayanan publik. Strategi pengabdian masyarakat ini menggunakan metode penyuluhan dan sosialisasi. Hasil dari pelaksanaan vaksinasi ini memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dan protokol kesehatan, mendukung program pemerintah dalam mengurangi resiko penularan penyakit COVID-19 melalui vaksinasi.  


Kata Kunci: Vaksinasi, COVID-19, Pelayanan Publik

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Triyo Rachmadi, Titi Pudji Rahayu, Ari Waluyo, & Wakhid Yuliyanto. (2021). Pemberian Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Kelompok Petugas Pelayanan Publik di Kecamatan Buluspesantren. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(2), 318-333. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i2.643

References

Amelin, Fred, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta
Depkes RI, 2009, Interaksi Kesehatan, Cetakan I, Jakarta, Pusat Promosi Kesehatan, Depatemen Kesehatan RI.
Effendi, Nasrul, (1997), Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Edisi Kedua, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Effendi, Nasrul, 1995, Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC
Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penganggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 382 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease -19 (COVID-19)