Pemberian Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Kelompok Petugas Pelayanan Publik di Kecamatan Buluspesantren
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia menimbulkan dampak yang sangat signifikan pada seluruh bidang kehidupan masyarakat yaitu ekonomi, kesehatan, sosial dan budaya. Beberapa upaya, strategi dan kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengurangi penularan dengan menurunkan morbiditas dan mortalitas akibat penyakit COVID-19 ini. Upaya strategis dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah meliputi pembatasan sosial berskala besar, mikro serta sosialisasi protokol kesehatan. Strategi alternatif yang diambil oleh pemerintah saat ini adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara massal dengan salah satu sasarannya adalah petugas pelayanan publik. Kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi resiko penularan virus Corona sebagai penyebab penyakit COVID-19. Pemberian vaksinasi COVID-19 di Kecamatan Buluspesantren dipusatkan di Puskesmas Buluspesantren II dengan sasaran petugas pelayanan publik. Strategi pengabdian masyarakat ini menggunakan metode penyuluhan dan sosialisasi. Hasil dari pelaksanaan vaksinasi ini memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dan protokol kesehatan, mendukung program pemerintah dalam mengurangi resiko penularan penyakit COVID-19 melalui vaksinasi.
Kata Kunci: Vaksinasi, COVID-19, Pelayanan Publik
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Depkes RI, 2009, Interaksi Kesehatan, Cetakan I, Jakarta, Pusat Promosi Kesehatan, Depatemen Kesehatan RI.
Effendi, Nasrul, (1997), Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Edisi Kedua, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Effendi, Nasrul, 1995, Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC
Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penganggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 382 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease -19 (COVID-19)