Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penularan COVID-19 Melalui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Sejak Pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Bulan Maret 2020 lalu, angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh Penyakit COVID-19 terus meningkat. Berbagai upaya, strategi dan kebijakan telah diambil oleh pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 dan memutuskan rantai penularan ini. Salah satu strategi yang diambil adalah dengan menerapkan protokol kesehatan di beberapa tempat terutama di fasilitas umum. Penerapan protokol kesehatan meliputi 5M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Masyarakat Desa Rantewringin, Buluspesantren, Kebumen menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penularan penyakit COVID-19 ini dengan melibatkan tenaga kesehatan, aparat kepolisian, relawan COVID-19 Desa dan Satgas COVID-19 Kecamatan melalui sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Rantewringin, Buluspesantren. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah ceramah sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Pasar Rantewringin. Hasil dari pengabdian pemberdayaan masyarakat ini adalah (1) masyarakat dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Penyakit COVID-19 di lingkungan sekitar terutama di pasar maupun di fasilitas umum yang lain. (2) Masyarakat menyadari dengan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko penularan COVID-19.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Vol. 02 No. 1 (2021) pp. 126-xx
https://jurnal.politeknik-kebumen.ac.id/index.php/
p-ISSN : 2746-0398 e-ISSN : 2746-038X
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penularan COVID-19 Melalui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen
Triyo Rachmadi1*, Wakhid Yuliyanto², Nurhayatun³, Ari Waluyo4
134Program Studi Teknik Elektro Rekam Medis Kesehatan, Politeknik Dharma Patria Kebumen, Indonesia, 54311
²Program Studi Akuntansi, Politeknik Dharma Patria Kebumen, Indonesia, 54311
E-mail:* triyo.rachmadi@gmail.com
Info Artikel:
Diterima :
2021-03-11
Diperbaiki :
2021-03-19
Disetujui :
2021-03-24 Abstrak: Sejak Pandemi COVID-19 melanda Indonesia setahun yang lalu, morbiditas dan mortalitas yang disebabkan oleh Penyakit COVID-19 terus meningkat. Berbagai upaya, strategi dan kebijakan telah diambil pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19. Salah satu strategi yang diambil adalah dengan menerapkan protokol kesehatan di fasilitas umum. Penerapan protokol kesehatan meliputi 5M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Masyarakat Desa Rantewringin, Buluspesantren, menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penularan penyakit COVID-19 ini dengan melibatkan tenaga kesehatan, aparat kepolisian, relawan COVID-19 Desa dan Satgas COVID-19 Kecamatan melalui sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Rantewringin, Buluspesantren. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah ceramah sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Pasar Rantewringin. Hasil dari pengabdian pemberdayaan masyarakat ini adalah (1) masyarakat dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Penyakit COVID-19 di lingkungan sekitar terutama di pasar dan fasilitas umum yang lain. (2) Masyarakat menyadari dengan protokol kesehatan dapat mengurangi resiko penularan COVID-19.
Abstract: Since the COVID-19 Pandemic hit Indonesia in one years ago, the morbidity and mortality rates caused by the COVID-19 disease have continued to increase. Various efforts, strategies and policies have been taken by the government to prevent the transmission of COVID-19 and break this chain of transmission. One of the strategies taken is to implement health protocols in public facilities. The implementation of the health protocol includes 5M, namely washing hands, maintaining distance, wearing masks, reducing mobility and avoiding crowds. The people of Rantewringin Village, Buluspesantren, held community empowerment activities in preventing the transmission of the COVID-19 disease by involving health workers, police officers, Village COVID-19 volunteers and the Subdistrict COVID-19 Task Force through socialization of health protocols at Rantewringin Market, Buluspesantren. The method of implementing this activity is a lecture on the socialization of the application of health protocols at the Rantewringin Market. The results of this community empowerment service are (1) the community can understand and comply with health protocols to prevent the transmission of COVID-19 in the surrounding environment, especially in markets and public facilities. (2) The public realizes that health protocols can reduce the risk of transmitting COVID-19.
Kata Kunci: Protokol, Kesehatan, Pasar
Keywords: Protocol, Health, Market
Pendahuluan
Sejak Pandemi COVID-19 merebak di Indonesia mulai Bulan Maret 2020 yang lalu, angka kesakitan dan kematian yang disebabkan Penyakit COVID-19 ini terus menunjukkan peningkatan yang drastis. Beberapa upaya, strategi dan kebijakan telah diambil oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah meliputi pembentukan Satgas COVID-19 di tingkat pusat sampai ke desa, pembentukan relawan COVID-19, penerapan protokol kesehatan 3M sampai ke 5M, penerapan New Normal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen yang termasuk dalam kategori zona orange pada Bulan Februari 2021 mendukung upaya dari pemerintah dalam menerapakan protokol kesehatan. Salah satu kegiatannya adalah memberdayakan masyarakat dalam mencegah penyakit COVID-19 melalui sosialisasi protokol kesehatan di lingkungan Pasar Rantewringin, Buluspesantren dengan melibatkan unsur perangkat desa, TNI, Polri, tenaga kesehatan di Puskesmas, relawan COVID-19 desa dan Satgas COVID-19 Kecamatan. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini difokuskan pada masyarakat dan pedagang di lingkungan sektar Pasar Rantewringin. Kegiatan pengabdian ini diprioritaskan di lingkungan pasar dikarenakan lingkungan pasar merupakan tempat berkerumun dan mobilisasi yang melibatkan orang dalam jumlah yang besar. Kegiatan transaksi jual beli ini dilakukan setiap hari sehingga sangat beresiko tinggi menularkan virus Corona penyebab penyakit COVID-19. Selain itu, lingkungan pasar merupakan tempat fasilitas umum dan lingkungan yang harus terjaga kebersihannya dikarenakan barang dagangannya yang beraneka ragam meliputi sembako samapi ke perabitan alat rumah tangga.
Dari kegiatan pengabdian pemberdayaan masyarakat ini diharapkan masyarakat di Desa Rantewringin dapat memahami, mematuhi dan menyadari protokol kesehatan dalam mencegah resiko penularan COVID-19 sehingga angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh penyakit COVID-19 dapat menurun. Dari data statistik angka kejadian kasus COVID-19 dari website corona.kebumenkab.go.id di Kabupaten Kebumen per tanggal 10 Maret 2021 menyatakan total terkonfirmasi dirawat 104 orang (1,5%), 6.716 orang terkonfirmasi, terkonfirmasi dirujuk tidak ada (0%), terkonfirmasi isolasi berjumlah 82 orang (1,2%), terkonfirmasi meninggal dunia berjumlah 272 orang (4,1%), terkonfirmasi sembuh berjumlah 6.258 orang (93,2%), total suspek berjumlah 117, dirawat 55 orang, dirujuk 4 orang dan isolasi 58 orang, probable berjumlah 233 orang, probable yang dirawat berjumlah 84 orang, probabael yang dirujuk tidak ada, probable yang diisolasi berjumlah 2 orang dan probable yang meninggal berjumlah 147 orang. Sedangkan jumlah total PCR Test berjumlah 25.018 orang dan hasil PCR yang menunggu hasil berjumlah 213 orang. Jumlah PCR Harian 15 orang, Data Rapid Test 68.377 orang. Untuk data kasus Penyakit COVID-19 di Kecamatan Buluspesantren sendiri probable yang dirawat berjumlah 1 orang, probable yang dirujuk dan diisolasi tidak ada, Probabel yang meninggal 1 orang , terkonfirmasi dirawat berjumlah 3 orang, terkonfirmasi dirujuk tidak ada dan terkonfirmaso isloasi berjumlah 6 orang, terkonfirmasi meninggal berjumlah 2 orang dan terkonfirmasi sembuh berjumlah 204 orang.
Gambar 1: Pemberdayaan Masyarakat di Pasar Rantewringin
Metode
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar antewringin, Buluspesantren dilaksanakan pada Hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 jam 08.00 pagi samapai jam 12.00 siang yang berlokasi di Pasar Rantewringin. Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim tenaga kesehatan Puskesmas Buluspesantren II berjumlah 1 orang, Tim Satgas COVID-19 Kecamatan berjumlah 2 orang, Relawan COVID-19 Desa Rantewringin berjumlah 5 orang, anggota TNI dari Koramil Buluspesantren berjumlah 4 orang dan anggota Polri dari Kepolisian Sektor Buluspesantren berjumlah 5 orang. Metode kegiatan pemberdayaan masyarakat ini menggunakan metode ceramah dan sosialisasi ke masyarakat di sekitar Pasar Rantewringin disertai dengan pembagian masker kepada masyarakat. Selain ceramah, kegiatan ini juga melibatkan masyarakat sekitar Pasar Rantewringin untuk mengingatkan kepada sesama warga sekitar untuk selalau mematuhi protokol kesehatan. Adapun prosedur pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dapat dilihat dalam gambar tabel berikut ini.
Tabel:
No. Jenis Metode Prosedur
1. Koordinasi Perencanaan 1. Pembagian tugas
2. Penetapan Lokasi
3. Penetapan waktu
2. Pemberdayaan dan Penyuluhan Sosialisasi 1. Ceramah di lokasi
2. Melibatkan masyarakat dalam sosialisasi
3. Evaluasi 1. Menetapkan rencana tindak lanjut
Tabel 1. Tabel Metode Kegiatan
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa ada tiga jenis metode yang digunakan yaitu koordinasi perencanaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penyuluhan sosialisasi serta evaluasi. Pada tahap koordinasi perencanaan dilakukan pembagian tugas, penetapan lokasi dan waktu. Pada tahap pemberdayaan dan penyuluhan sosialisasi dilakukan ceramah kepada masyarakat di lokasi Pasar dan melibatkan masyarakat dalam sosialisasi protokol kesehatan tersebut. Pada tahap evaluasi dilakukan penetapan rencana tindak lanjut.
Gambar 2: Tim Pemberdayaan Masyarakat
Tabel Alur Kegiatan:
Tabel 2: Alur Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Dari tabel alur kegiatan tersebut dapat dijelaskan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai dari pertemuan koordinasi dan pembentukan tim sosialisasi protokol kesehatan yang bertempat di Kantor Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri relawan COVID-19 Desa Rantewringin dan Kecamatan, Satgas COVID-19 Kecamatan, Kepala Kepolisian Sektor Buluspesantren, Komandan Rayon Militer Buluspesantren, perwakilan dari Puskesmas Buluspesantren II, Kepala Desa Rantewringin dan Camat Buluspesantren. Dari pertemuan tersebut dibahas tujuan kegiatan dan harapan dari kegiatan tersebut. Kemudian pertemuan kedua dibahas penentuan lokasi, waktu dan pembagian tugas yang dihadiri sama seperti pertemuan pertama dan lokasi pertemuan di Kantor Kepala Desa Rantewringin. Dari pertemuan tersebut menetapkan lokasi sosialisasi protokol kesehatan adalah di Pasar Rantewringin dan membagi tugas diantara tim pemebrdayaan masyarakat tersebut. Pada tahap pelaksanaan dilakukan pemberdayaan masyarakat dengan mengajak masyarakat bersama-sama mengingatkan kepada masyarakat yang lain tentang protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Pada tahap evaluasi, dilakukan monitoring kembali di lokasi Pasar Rantewringin dengan mengobservasi dan mengamati perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hasil dan Pembahasan
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyakit COVID-19 Melalui Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Rantewringin, Buluspesantren, Kebumen bertujuan untuk memberikan pemahaman, kepatuhan dan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan untuk mengurangi resiko penularan penyakit COVID-19. Tujuan ini tidak lepas dari Teori Konsep Law is a tool of social enginering dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum atau aturan yang dibuat oleh penguasa akan mengubah perilaku masyarakat untuk mematuhi hukum tersebut. Hal ini termasuk pada protokol kesehatan yang sebenarnya merupakan upaya, strategi dan kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan Penyakit COVID-19 yang berusaha untuk mengubah perilaku kebiasaan masyarakat melalui 5M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Dalam proses mengubah perilaku masyarakat tersebut melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Rantewringin. Proses mengubah perilaku masyarakat menuju kepatuhan pada protokol kesehatan sangat sulit. Hal ini dapat diatasi dengan konsep teori Communicative Rational Act yang digagas oleh Juergen Habermas yaitu diperlukan suatu Public Sphere atau ruang publik untuk mendiskusikan atau mencari alternatif pemecahan masalahnya. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dinilai sangat kurang karena dirasakan sangat membatasi ruang gerak seseorang dalam memenuhi hak kebutuhan hidup sehari-harinya. Sedangkan pemerintah bertindak dalam memberikan sanksi kepada mayarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan sanksi sosial dan denda. Dua hal keinginan berbeda antara pemerintah dan masyarakat ini perlu dipertemukan kembali dengan Communicative Rational Act. Dalam komunikasi dua pihak ini pemerintah perlu menempatkan masyarakat sebagai sesama subjek bukan objek supaya tidak terjadi proses manipulasi.
Dalam proses kepatuhan dan pemahaman masyarakat terhadap protokol kesehatan, diperlukan pemahaman teori kerangka matriks Warren McFarlan. Dilihat dari tingkat kepentingannya, sistem informasi dapat dikategorikan menjadi empat jenis: strategic information system, potential strategic information system, critical information system, dan vital information system. Pemberi penyuluhan atau penceramah harus mengerti benar karakteristik masing-masing kategori agar dapat mengalokasikan sumber daya finansial dan sumber daya lainnya seefektif dan seoptimum mungkin. Warren McFarlan’s Strategic Matrix (lihat Warren McFarlan Strategic Matrix – Memposisikan Peranan Sistem Informasi di Perusahaan atau organisasi atau masyarakat) pada dasarnya dapat pula dipergunakan untuk menentukan skala prioritas sistem informasi kepada masayarakat. Untuk keperluan itu, yang bersangkutan membagi sistem informasi menjadi empat kelompok besar (Remenyi et.al., 1995) yaitu:1 ) Strategic Information System (SIS); 2) Potential Strategic Information System (PSIS; 3) Critical Information System (CIS;) 4) Vital Information System (VIS).
SIS merupakan suatu sistem yang memberikan keunggulan kompetitif bagi penyuluh atau pemberi informasi, sehingga merupakan senjata utama untuk memberikan perubahan pemahaman kepada masyarakat. Dan secara fungsional, masyarakat tidak dapat beraktifitas tanpa dilengkapi dengan sistem informasi yang bersangkutan. PSIS merupakan jenis sistem pemberian informasi yang memberikan kelebihan kepada penyuluh. Namun bedanya, sistem ini merupakan sesuatu yang “nice-tohave†atau “additionalâ€, atau dengan kata lain, tanpa informasi inipun masyarakat dapat mengubah perilakunya sendiri. Ancaman terbesar adalah bahwa komunikator dapat kehilangan perannya dalam memberikan informasi.
McFarlan mendefinisikan CIS sebagai suatu sistem informasi yang secara prinsip sangat kritikal bagi masyarakat karena tanpa memiliki sistem tersebut, masyarakat akan sulit memahami informasi yang diberikan. Dampak yang dihasilkan jika komunikator tidak memiliki sistem yang baik akan menurunkan kinerjanya secara umum
VIS yang secara prinsip tidak memiliki fungsi strategis, tapi keberadaannya mutlak dibutuhkan komunikator karena memiliki karakteristik sebagai penunjang kegiatan sehari-hari (oleh karena itu dipergunakan istilah ‘vital’). Secara umum, sistem ini tidak memberikan kontribusi penting kepada pelaksanaan sosialisasi yang efisien dan efektif, namun keberadaannya dibutuhkan sebagai medium penunjang kegiatan administratif.
Matriks ini sangat berguna bagi para komunikator di tingkat atas dalam melihat portfolio proyek-proyek teknologi informasi yang diajukan kepala bagian atau manajer sistem informasi. Setiap kegiatan yang direncanakan untuk dikembangkan, harus dipetakan terlebih dahulu ke matriks McFarlan untuk membantu menilai tingkat prioritasnya. Tentu saja masing-masing kegiatan tersebut selain harus dianalisa cost/ benefitnya, juga harus diperhatikan dampaknya bila masyarakat kesulitan dalam menerima suatu
Tabel:
Tabel 2. Tabel McFarlan
1. Strategic Information System (SIS 2. Potential Strategic Information System (PSIS
3. Critical Information System (CIS;) 4. Vital Information System (VIS).
Hasil dari kegiatan pemberdayaan masyarakat ini telah menghasilkan suatu pemahaman yang baik dari masyarakat tentang pencegahan penyakit VOVID-19 melalui tindakan protokol kesehatan.
Kesimpulan
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan penyakit COVID-19 melalui sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Rantewringin ini merupakan salah satu bentuk kegiatan yang mendukung upaya kebijakan pemerintah dalam mengurangi resiko penularan penyakit COVID-19 di fasilitas umum terutama pasar. Banyak sekali kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan ini karena kegiatan ini hanya berefek jangka pendek karena kondisi masyarakat yang dinamis dan berubah-ubah sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Besar harapan bila kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dapat berefek jangka panjang seperti lebih melibatkan unsur perangkat desa, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang selalu memberikan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat di sekitarnya untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan.
Ucapan Terima Kasih
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan penyakit COVID-19 melalui sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Rantewringin tidak lepas dari peran semua pihak. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Dharma Patria Kebumen, Kepala Desa Rantewringin, Buluspesantren, Kebumen Ibu Hj. Rosma Chaerani yang telah menyediakan waktu dan tempatnya, Bapak Kepala Puskesmas Buluspesantren II, Bapak Herdiyanto, S.KM., M.M. beserta jajarannya, Bapak Camat Buluspesantren, Bapak Drs. Budhi Suwanto, M.Si beserta jajarannya, Bapak Komandan Rayon Militer Buluspesantren yaitu Bapak Kapten Nowo beserta jajarannya, Bapak Kapolsek Buluspesantren beserta jajarannya dan semua pihak termasuk relawan dan Satgas COVID-19 Desa Rantewringin dan Kecamatan Buluspesantren sehingga kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dapat berjalan dengan lancar.
Referensi
Effendi, Nasrul, (1997), Dasar-Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Edisi Kedua, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC
Habermas, Juergen, (1985), The Theory of Communicative Action, Lifeworld and System: A Critique of Fungsionalist Reason, Boston, Beacon Press.
Heidegger, Martin, Hegel’s Phenomenology Spirit, Indiana University Press, Indianapolis, USA.
Hegel, G.W.F., Baur, Michael, (2015), Key Consept, Routledge Taylor and Franch Groups, London and New York.
Indrajit, Richardus Eko, (2015), Pengantar Konsep Dasar Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, STIMIK Perbanas Renaissance Centre.
Notoatmojo, Soekidjo, (2010), Etika dan Hukum Handoyo, B. Hestu Cipto.
Pogge, Thomas, (2007), John Rawls, His Life and Theory of Justice, Oxford University Press, USA.
Rahardjo, Satjipto, (1986), Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Santoso, Sulistyo, dkk., (2003), Epistomologi Kiri, Yogyakarta, Penerbit ar-Ruzz.
Warassih, Esmi, (2011), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan II, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penganggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 382 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease -19 (COVID-19)