Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Peer Konselor Remaja di Cipinang Besar Utara

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Maya Trisiswati
Yusuf Sofie
Aya Yahya
Nikie Rizka

Abstract

Indonesia memiliki peringkat tinggi dalam perkawinan anak di dunia, dengan 1.220.900 perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum 18 tahun, dan 61.300.000 perempuan menikah sebelum 15 tahun (BPS, 2020). Kekerasan seksual terhadap anak meningkat antara 2019-2021, dengan kekerasan fisik naik 18%, psikis 19%, dan seksual 45%. Data SDKI Remaja 2017 menunjukkan rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi, dengan hanya 10,6% perempuan dan 5,8% laki-laki yang mengetahui informasi ini. Sebanyak 62% remaja perempuan dan 52% laki-laki berdiskusi masalah reproduksi dengan teman seusia. Program strategis untuk mencegah perkawinan anak dan kekerasan seksual mencakup layanan informasi, konseling remaja, dan keluarga, dengan fokus pada komunikasi efektif antara orang tua dan remaja. Dibutuhkan konselor sebaya untuk membantu remaja. Sebanyak 47 keluarga remaja dan kader mengikuti edukasi, serta 26 remaja mengikuti pelatihan konselor sebaya, yang menunjukkan peningkatan pengetahuan dan efektivitas program.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Maya Trisiswati, Yusuf Sofie, Aya Yahya, & Nikie Rizka. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Peer Konselor Remaja di Cipinang Besar Utara. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 5(2), 637-648. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v5i2.1853

References

Badan Pusat Statistik., PUSKAPA., & Unicef (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report-2020.pdf
BKKBN (2019). Modul Pegangan bagi Fasilitator Kelompok Kegiatan Bina Keluarg Remaja (BKR): Membantu Remaja Merencanakan Masa Depannya. Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja.
BKKBN (2019). Modul Pegangan bagi Fasilitator Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R): Rencanakan Masa Depanmu. Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja.
Candraningrum, D., Dhewy, A. and Pratiwi, A.M., 2016. Takut akan zina, pendidikan rendah, dan kemiskinan: Status anak perempuan dalam pernikahan anak di Sukabumi Jawa Barat. Jurnal perempuan, 21(1), pp.149-186.
Direktorat Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat (2014). Kesehatan remaja. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indoensia. Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja: 29 Juni-Dalam Rangka Hari Keluarga Nasional.
KOMPAS.com (2022). Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir. Diakses pada 29 Maret 2022 dari https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun
Lembaga Kajian Islam and Jender, 1999. Pembagian kerja rumah tangga dalam Islam. diterbitkan atas kerja sama Lembaga Kajian Islam dan Jender, Solidaritas Perempuan, The Asia Foundation.
Mulyadi, W. and Nugraheni, A.S.C., 2017. Akibat hukum penetapan dispensasi perkawinan anak di bawah umur (Studi kasus di Pengadilan Agama Pacitan). Jurnal Privat Law, 5(2), pp.69-76.
Munti, R.B., 2000. Sosialisasi Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jakarta: LBH-APIK.
Naibaho, H., 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Usia Muda (Studi Kasus Di Dusun IX Sejora Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Skripsi Ilmiah. Universitas Sumatra Utara.
Nurochim (2021). Analisis SWOT (strength, weakness, opportunities, threats) Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja). Jurnal Konseling dan Pendidikan, 9(1).
Pusat Penyuluhan Sosial (2021). Pernikahan Pada Usia Anak di Indonesia. Diakses pada 28 Maret 2022, dari https://puspensos.kemensos.go.id/pernikahan-pada-usia-anak-di-indonesia
PMJNews.com (2021). Sepanjang 2021 Terdapat 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual. Diakses pada 29 Maret 2022, dari https://www.pmjnews.com/article/detail/37797/sepanjang-2021-terdapat-207-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak
Utari, A. R., & Amalia, N. (2021). Hubungan Pengetahuan Risiko Hamil Diluar Nikah Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini. Borneo Student Research, 2(3).