Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Peer Konselor Remaja di Cipinang Besar Utara
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Indonesia memiliki peringkat tinggi dalam perkawinan anak di dunia, dengan 1.220.900 perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum 18 tahun, dan 61.300.000 perempuan menikah sebelum 15 tahun (BPS, 2020). Kekerasan seksual terhadap anak meningkat antara 2019-2021, dengan kekerasan fisik naik 18%, psikis 19%, dan seksual 45%. Data SDKI Remaja 2017 menunjukkan rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi, dengan hanya 10,6% perempuan dan 5,8% laki-laki yang mengetahui informasi ini. Sebanyak 62% remaja perempuan dan 52% laki-laki berdiskusi masalah reproduksi dengan teman seusia. Program strategis untuk mencegah perkawinan anak dan kekerasan seksual mencakup layanan informasi, konseling remaja, dan keluarga, dengan fokus pada komunikasi efektif antara orang tua dan remaja. Dibutuhkan konselor sebaya untuk membantu remaja. Sebanyak 47 keluarga remaja dan kader mengikuti edukasi, serta 26 remaja mengikuti pelatihan konselor sebaya, yang menunjukkan peningkatan pengetahuan dan efektivitas program.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
BKKBN (2019). Modul Pegangan bagi Fasilitator Kelompok Kegiatan Bina Keluarg Remaja (BKR): Membantu Remaja Merencanakan Masa Depannya. Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja.
BKKBN (2019). Modul Pegangan bagi Fasilitator Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R): Rencanakan Masa Depanmu. Jakarta: Direktorat Bina Ketahanan Remaja.
Candraningrum, D., Dhewy, A. and Pratiwi, A.M., 2016. Takut akan zina, pendidikan rendah, dan kemiskinan: Status anak perempuan dalam pernikahan anak di Sukabumi Jawa Barat. Jurnal perempuan, 21(1), pp.149-186.
Direktorat Promosi Kesehatan Dan Pemberdayaan Masyarakat (2014). Kesehatan remaja. Jakarta: Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indoensia. Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja: 29 Juni-Dalam Rangka Hari Keluarga Nasional.
KOMPAS.com (2022). Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat 3 Tahun Terakhir. Diakses pada 29 Maret 2022 dari https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun
Lembaga Kajian Islam and Jender, 1999. Pembagian kerja rumah tangga dalam Islam. diterbitkan atas kerja sama Lembaga Kajian Islam dan Jender, Solidaritas Perempuan, The Asia Foundation.
Mulyadi, W. and Nugraheni, A.S.C., 2017. Akibat hukum penetapan dispensasi perkawinan anak di bawah umur (Studi kasus di Pengadilan Agama Pacitan). Jurnal Privat Law, 5(2), pp.69-76.
Munti, R.B., 2000. Sosialisasi Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jakarta: LBH-APIK.
Naibaho, H., 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkawinan Usia Muda (Studi Kasus Di Dusun IX Sejora Pasar VII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Skripsi Ilmiah. Universitas Sumatra Utara.
Nurochim (2021). Analisis SWOT (strength, weakness, opportunities, threats) Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-Remaja). Jurnal Konseling dan Pendidikan, 9(1).
Pusat Penyuluhan Sosial (2021). Pernikahan Pada Usia Anak di Indonesia. Diakses pada 28 Maret 2022, dari https://puspensos.kemensos.go.id/pernikahan-pada-usia-anak-di-indonesia
PMJNews.com (2021). Sepanjang 2021 Terdapat 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual. Diakses pada 29 Maret 2022, dari https://www.pmjnews.com/article/detail/37797/sepanjang-2021-terdapat-207-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak
Utari, A. R., & Amalia, N. (2021). Hubungan Pengetahuan Risiko Hamil Diluar Nikah Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini. Borneo Student Research, 2(3).