Gerakan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di Sekolah Dasar Negeri 1 Jogopaten, Buluspesantren
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Kegiatan belajar mengajar di sekolah memerlukan kondisi kesehatan yang optimal dari seluruh warga sekolah. Untuk mencegah transmisi penularan yang menimbulkan peningkatan angka morbiditas dan mortalitas, pemerintah berupaya melaksanakan program nasional vaksinasi COVID-19 anak usia 6 (enam) sampai 11 (sebelas) tahun serentak di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah. Gerakan ini mengikuti jadwal yang telah diatur dan disepakati bersama. Pelaksanaan vaksinasi di sekolah Kecamatan Buluspesantren salah satunya adalah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Jogopaten yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, jam 07.30 sampai dengan 09.00 WIB. Sasaran vaksinasi pada anak usia 6 (enam) sampai 11 (sebelas) tahun ini diperuntukan bagi murid kelas 1,2 dan 5 dengan jumlah 38 murid. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi ini adalah dengan mengunjungi langsung ke titik lokasi yaitu di sekolah, menerapkan protokol kesehatan 3M dengan 2 meja dan tatap muka secara langsung. Hasil pengabdian ini berdampak pada kesadaran masyarakat memperoleh vaksinasi COVID-19
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) accepts manuscripts that have not been published elsewhere and are not under consideration for publication by other print or electronic media. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons BY-NC License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (eg, post it to an institutional repository, in a journal or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
License to Publish
The non-commercial use of the article will be governed by the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0). The author hereby grants JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) an exclusive publishing and distribution license in the manuscript include tables, illustrations or other material submitted for publication as part of the manuscript (the “Articleâ€) in print, electronic and all other media (whether now known or later developed), in any form, in all languages, throughout the world, for the full term of copyright, and the right to license others to do the same, effective when the article is accepted for publication. This license includes the right to enforce the rights granted hereunder against third parties.
References
Effendi, Nasrul, 1995, Keperawatan Kesehatan Masyarakat, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC;
Theodorson, A, George, Theodorson, G, Achilles, 1969, A Modern Dictionary of Sociologi, New York, Thomas Y. Crowell Company
Warassih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan II, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro;
Widodo, Joko, 2001, “Good Governanceâ€: Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desntralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6688 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 sampai 11 tahun;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6424 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4638 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.02.06/ II/ 1123/ 2021 Tahun 2021 Perihal Penyederhanaan Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19;
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.02/ 4/ 3309/ 2021 Tahun 2021 Perihal Penyampaian Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun.